Pekan Depan, Kasus JIS Dilimpahkan ke Kejati

Rabu, 06 Agustus 2014 - 17:15 WIB
Pekan Depan, Kasus JIS Dilimpahkan ke Kejati
Pekan Depan, Kasus JIS Dilimpahkan ke Kejati
A A A
JAKARTA - Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua oknum guru Jakarta International School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, saat ini berkas masih dilengkapi.

Menurutnya, pekan depan diupayakan diserahkan ke Kejaksaan. Berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan ke Kejaksaan akan diperiksa atau diteliti selama 14 hari, untuk menyatakan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Apabila belum lengkap, maka akan kami lengkapi kembali," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/8/2014).

Neil dan Ferdinant ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual pada salah satu murid Taman Kanak-Kanak (TK) di JIS. Diduga tindak kekerasan seksual itu dilakukan di ruang guru yang saat itu dalam keadaan sepi.

Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4760 seconds (0.1#10.140)