Pemkot Depok Masih Toleransi PNS yang Terlambat

Senin, 04 Agustus 2014 - 11:11 WIB
Pemkot Depok Masih Toleransi PNS yang Terlambat
Pemkot Depok Masih Toleransi PNS yang Terlambat
A A A
DEPOK - Seusai memimpin apel pagi, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pelayanaan publik. Diantaranya kantor pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kantor pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Surat Antar Kerja, dan lainnya.

Antrean mulai ramai di ruang tunggu permohonan surat rekomendasi Jamkesda. Nur Mahmudi juga melakukan dialog dengan warga.

"Apel hari pertama bagus. Belum ada yang kami temukan membolos, masyarakat mulai menggunakan pelayanan, IMB, retribusi, santunan kematian, kartu antar kerja, perizinan, Jamkesda," jelasnya di Balai Kota Depok, Senin (4/8/2014).

Nur Mahmudi juga menuju ruang perizinan permohonan akta kelahiran, dan umumnya sudah mulai melayani masyarakat. Nur Mahmudi menambahkan sanksi untuk PNS yang datang terlambat masih dapat ditoleransi.

"Sesuai PP kalau masih satu atau dua hari kena teguran tidak puas, kalau sampai pelanggaran berat maka bisa turunkan pangkat. Akumulasi sebelumnya bisa kena sanksi," tandasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad juga menggelar sidak untuk mengecek PNS yang membolos di hari pertama kerja usai libur lebaran. Salah satunya ke kantor Kecamatan Pancoranmas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4512 seconds (0.1#10.140)