Ini Syarat Bila Ingin Menitipkan Hewan ke RSH IPB

Selasa, 22 Juli 2014 - 17:49 WIB
Ini Syarat Bila Ingin Menitipkan Hewan ke RSH IPB
Ini Syarat Bila Ingin Menitipkan Hewan ke RSH IPB
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menitipkan hewan peliharaan di RSH IPB. Untuk tidak sungkan-sungkan menghubungi nomor telepon 0251-8425503 (RSH IPB).

Kepala Kantor Hukum, Promosi dan Humas IPB, Ir. Yatri Indah Kusumastuti mengatakan, ditelepon petugas akan menginformasikan bagaimana prosedur penitipannya.

Menurut dia, pada saat hewan dibawa ke RSH IPB, akan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter hewan yang bertugas. "Ada dua kondisi yang dapat diketahui pada pemeriksaan awal ini yaitu hewan dalam kondisi sehat atau sakit. Bila hewan dalam kondisi sehat maka dapat langsung diterima untuk dititipkan," katanya.

Tapi bila hewan dalam kondisi sakit maka dokter hewan akan memberikan penjelasan bahwa hewan memang sedang sakit dan harus dilakukan terapi. Selama hewan dititipkan, setiap hari akan diberikan layanan kebersihan, makanan, air minum, dan pemeriksaan rutin oleh dokter hewan.

Biaya penitipan per hari akan disesuaikan dengan jenis hewan; misal untuk anjing, biaya akan dihitung berdasarkan berat badan dan jumlah makanan yang dibutuhkan. "Bila penitipan dilaksanakan lebih dari satu minggu, akan diberikan tambahan pelayanan seperti mandi untuk menjaga kesehatan kulit," ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa ada beberapa fasilitas yang ada di RSH IPB sebagai Rumah Sakit Hewan Pendidikan dan sebagai Unit Penunjang Akademik. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, RSH IPB dilengkapi berbagai fasilitas diantaranya kandang untuk beberapa jenis hewan seperti anjing, kucing, domba, sapi, dan kuda. Harapan dari kegiatan penitipan ini adalah membantu pemilik hewan dalam pemeliharaan selama lebaran.

"Selama dititipkan, akan dilakukan monitoring kesehatan oleh dokter hewan. Kami juga berusaha supaya hewan tersebut merasa aman, cukup nutrisi, tidak stress sehingga tetap dapat melakukan aktifitas harian sesuai dengan behavior," tandasnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4768 seconds (0.1#10.140)