Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Jaksel Bermasalah

Jum'at, 18 Juli 2014 - 11:38 WIB
Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Jaksel Bermasalah
Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Jaksel Bermasalah
A A A
JAKARTA - Rencana pembangunan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Ciledug Raya RT 07/09, Cipulir, Jakarta Selatan menuai masalah. Hal ini karena, pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola tempat tersebut nantinya mulai menyalahi aturan.

Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor berjanji akan memberi teguran keras kepada pihak tersebut dan mengevaluasi pengerjaan yang sudah dilakukan hingga saat ini.

"Rekomendasinya memang sedang proses dibuat, tapi sudah ada. Kalau memang dia keluar dari rencana, akan dilakukan peneguran," katanya kepada wartawan, Jumat (18/7/2014).

Menurut Syamsuddin, pihaknya akan segera melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk melihat pengerjaan yang dilakukan PT ASS sebagai pihak diberi hak pengelolaan pasar.

"Kita coba lihat dulu ke lapangan, nanti baru dievaluasi. Memang disana rencananya menggabungkan PKL Pesanggrahan dan Kebayoran Lama," tuturnya.

Sementara Asisten Perekonomian Jakarta Selatan M Anwar juga mempersoalkan keberadaan proyek di atas lahan dua hektare yang berjarak sekitar 100 meter dari ITC Cipulir ini.

"Ini sangat kami sayangkan padahal walikota Jaksel belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan pasar kepada PT ASS. Karena rekomendasi masih diproses Sudin KUMK dan Perdagangan Jaksel," tandasnya.

Menurut Anwar, PT ASS dalam permohonannya kepada Pemkot Jaksel menyebutkan pasar sementara dibangun semi permanen dan hanya operasional dua tahun untuk menampung 612 pedagang binaannya yang sebelumnya berdagang di kawasan Shangrila, Pesanggrahan.

Sesuai aturan, seharusnya PT ASS juga diwajibkan menampung ratusan PKL yang berjualan di kolong jembatan layang Kebayoran Lama, Kelurahan Cipulir dan sekitarnya.

"Saya sudah tugaskan Kabag Perekonomian untuk mengecek ke lapangan, jika pengelola melanggar aturan yang berlaku, pembangunan pasar sementara akan kami hentikan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Proyek PT ASS Ika Saragih menjelaskan pembangunan pasar hanya semi permanen dan menyewa lahan selama dua tahun kepada pemilik lahan. Terkait hal ini, pihaknya merasa tidak perlu mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB kan hanya untuk bangunan permanen dan milik sendiri, bukan sewa seperti kami ini," tegasnya.

Ika menolak menyebutkan biaya pembangunan pasar maupun asal pembiayaan tersebut. Rencananya diatas lahan 2 hektare ini, akan dibangun 426 kios dan 242 lapak.

Dari pantauan di lapangan, pembangunan yang dilakukan menggunakan bahan dengan komposisi pembuatan kios permanen. Kios ukuran 2,5x2 meter tersebut dibangunan menggunakan batako.

"Jika kami menggunakan triplek atau kayu akan mudah menimbulkan kebakaran, lantas siapa yang mau menanggungnya," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)