Guru JIS Ditahan Berdasar Alat Bukti

Selasa, 15 Juli 2014 - 16:25 WIB
Guru JIS Ditahan Berdasar Alat Bukti
Guru JIS Ditahan Berdasar Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penahanan terhadap Neil Bantleman, WN Kanada dan Ferdinant Tjiong WN Indonesia, dua guru di Jakarta International School (JIS) terkait kekerasan seksual sesuai dengan alat bukti.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, pihaknya sudah memperhatikan semua aspek sebelum menahan dua tersangka kekerasan seksual di JIS.

"Kita sudah sangat teliti, kasus ini sudah memenuhi alat bukti, penahanan pun ada beberapa langkah yang kami lakukan, selama ditahan, juga dilakukan pemeriksaan tambahan, bisa menambah lagi alat bukti yang dirasa perlu," tegasnya.

Penahanan keduanya, lanjut Heru, dilakukan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Pertimbangan objektif antara lain dilakukan atas dasar ancaman hukuman diatas lima tahun.

Selain itu juga pertimbangan tiga hal yang diatur dalam KUHAP yakni penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatannya lagi. “Proses ini kita hati-hati agar tidak mengalami hambatan dan bisa segera diserahkan ke penuntut umum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Neil dan Ferdinant akhirnya ditahan pada Senin (14/7/2014) malam setelah pemeriksaan sejak pagi hari. Keduanya adalah guru di JIS dan diduga mencabuli tiga siswa TK di JIS, yakni AK, AL, dan DA.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0010 seconds (0.1#10.140)