Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar

Rabu, 02 Juli 2014 - 14:59 WIB
Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar
Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar
A A A
BOGOR - Sebanyak 20 bangunan liar di Bogor terancam dibongkar. Pasalnya, puluhan bangunan itu tak memiliki IMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, dalam tiga bulan kedepan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan itu.

"Hingga saat ini dari data yang kita peroleh dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, sedkitnya ada 20 bangunan yang masuk dalam pengawasan dan terancam dibongkar," katanya disela-sela penyegelan terhadap salah satu bangunan ilegal di Jalan Raden Syarief Bustaman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/7/2014).

Lebih lanjut eko menjelaskan, 16 bangunan di antaranya telah diverifikasi. "Yang sudah diverifikasi dalam waktu dekat akan kita bongkar, karena sudah jelas-jelas banyak aturan yang dilanggar dan tak memiliki IMB," tandasnya.

Terkait satu bangunan ruko yang disegel, di Jalan Raden Syarif Bustaman, pihaknya sengaja hanya menyegel dan menegur hingga pihak pengelola melengkapi dokumen bangunan.

"Saya heran, kenapa dokumen belum keluar, tapi pemilik sudah melakukan pembangunan," katanya.

Ia menjelaskan, bangunan yang dalam proses penyelesaian itu, dilarang melanjutkan pembangunan setelah izin keluar.

"Sesuai aturan kita kasih tenggat waktu 18 hari, bila dia (pemilik) tidak dapat melengkapi dokumen, terpaksa kami ratakan (bongkar paksa)," tegasnya.

Sementara itu, Faruk (42), pemilik bangunan geram ketika puluhan petugas Satpol PP dan satu eksavator disiapkan untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran. Ia mengklaim, telah memiliki surat rekomendasi pembangunan dan tinggal menunggu IMB dari instansi terkait.

"Saya sudah punya surat rekomendasi, tinggal menunggu dikeluarkannya IMB dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," katanya.

Dihadapan petugas Satpol PP, ia memaparkan alasan berani membangun lantaran sudah melengkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB.

"Seperti luas bangunan 400 meter dengan luas lahan 600 meter tersebut akan dibuat empat buah Rumah Toko (Ruko) yang terdiri dari dua lantai," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3745 seconds (0.1#10.140)