Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal

Senin, 16 Juni 2014 - 11:06 WIB
Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal
Ratusan Tower BTS di Depok Ilegal
A A A
DEPOK - Ratusan tower base transceiver station (BTS) yang berdiri di Kota Depok dinilai ilegal. Pasalnya, tower tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dari 500 BTS yang ada (di Depok), sekitar 300 tidak berizin," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Enthy Sukarti kepada wartawan di Depok, Senin (16/6/2014).

Enthy mengatakan, maraknya tower itu akibat tidak adanya peraturan daerah (perda) yang berdiri sendiri soal peraturan berdirinya tower. Selain itu, pengawasan dari dinas terkait pun masih sangat minim sehingga banyak pemilik tower mendirikan seenaknya.

Aturan mengenai tower BTS hanya dimasukkan dalam Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang didalamnya ikut mengatur soal berdirinya tower. Sedangkan kenyataan di lapangan, aturan ini seringkali disepelekan sehingga bermunculan ratusan BTS ilegal.

"Aturannya ada dalam Perda IMB yang jelas mengatur mengenai izin bangunan dan pendirian BTS," tuturnya.

Dari ratusan BTS ilegal itu, kata dia, tersebar di seluruh Depok. Namun kebanyakan berada di kawasan perbatasan yang memang sulit untuk dilakukan pemantauan. Sedangkan di kawasan Margonda, kata dia, lebih tertib.

"Karena kan dekat dengan pusat pemerintahan Depok juga, jadi lebih tertib. Yang banyak itu ada di tempat yang jauh dari pemantauan," ungkapnya.

Dia menegaskan, seharusnya BTS ilegal itu segera ditertibkan. Karena berdirinya BTS ilegal juga bisa mengancam keselamatan karena berdiri di atas dataran tinggi. Ketentuan tentang kekuatan menara tower berdasarkan standar SNI. Mulai dari beban, rangka baja pondasi beton, dan batas ketinggian, hingga jarak minimum dengan bangunan lain harus diberi batas jarak aman.

"Saya mengimbau pada pemerintah untuk segera menertibkan. Secepatnya harus segera dilakukan," tegasnya.

Sekertaris Diskominfo Depok M Fitriawan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan penertiban tower itu kepada Satpol PP. Saat ini jumlah BTS illegal yang ditertibkan mencapai 24 tower.

"Kata siapa kami tidak melakukan penertiban. Memang harus bertahap dan tidak bisa sekaligus melakukan hal ini. Karena membongkar tower ini bukan perkara yang mudah," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6717 seconds (0.1#10.140)