2 Mobil Gunakan Rotator Polisi Ditangkap

Minggu, 15 Juni 2014 - 18:47 WIB
2 Mobil Gunakan Rotator Polisi Ditangkap
2 Mobil Gunakan Rotator Polisi Ditangkap
A A A
JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) menangkap dua mobil yang menggunakan rotator ketika keluar dari pintu tol Senayan. Selain rotator, mobil itu juga menggunakan lambang Polri yang dipasang di plat nomor depan.

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatalan, keduanya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 14 Juni 2014. Dua orang itu adalah warga sipil itu masing-masing berprofesi sebagai mahasiswa dan wiraswasta.

Diketahui, mahasiswa itu adalah Christoper Alexander Aryanto (20) yang menggunakan mobil Nissa X-Trail B 1005 SKJ berwarna silver. Dia ditangkap karena menyalahgunakan penggunaan rotator berwarna biru yang biasa dipakai polisi. Mobilnya juga menggunakan lambang atau emblem Tribrata Polri. Di bagian depan plat nomor depan dan bagian belakang.

"Dibagian belakang mobilnya ada stiker keluarga besar Polri. Sebenarnya ini tidak boleh, karena membawa nama identitas institusi, kecuali memang mobil dinas," tegasnya, Minggu (15/6/2014).

Sementara pengendara mobil VW Tiguan bernomor polisi B 28 CKO adalah Chiko Andrean yang juga menggunakan rotator berwarna biru. Setelah ditangkap, keduanya dilepaskan dengan membawa surat tilang berwarna biru.

Selain emblem dan rotator ditubuh Christopher juga ditemukan identitas palsu seperti anggota kepolisian (KTA) atas nama Christopher A.A.

"Penyalahgunaan ini akan segera ditindaklanjuti. Kami akan memeriksa dan akan melakukan penyidikan," tegasnya.

Perwira Menengah itu menjelaskan, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pelanggaran unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke penyidik Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6736 seconds (0.1#10.140)