Disdik DKI Non-aktifkan Guru yang Hamili Pelajar

Minggu, 08 Juni 2014 - 12:00 WIB
Disdik DKI Non-aktifkan Guru yang Hamili Pelajar
Disdik DKI Non-aktifkan Guru yang Hamili Pelajar
A A A
PENCABULAN - Maraknya kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah sepertinya membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta kewalahan. Disdik DKI sendiri hanya memberi sanksi penon aktifan terhadap guru yang telah menghamili pelajar.

Beberapa waktu lalu diberitakan, seorang guru SMK di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena menghamili seorang pelajar. DS (46) guru Matematika yang merangkap menjadi guru IPA, kini ditahan di Mapolres Jakpus. (Baca: Hamili Siswi, Guru SMK Ditangkap Saat Mengajar)

"Saya belum dapat info jelasnya, saya perintahkan anak buah saya (Sudin Dikmen Jaksel) untuk cek," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2014).

Lasro menegaskan jika memang telah ditangkap oleh kepolisian secara otomatis maka sang guru akan di non-aktifkan sampai nanti ada ancaman pidana untuk kasus ini.

"Iya di non-aktifkan seperti yang kemarin-kemarin supaya si guru merenung jadi manusia sampai nanti ada ancaman pidana maupun perdata," ujarnya.

Namun Lasro mengatakan jika hal itu dilakukan landasan suka sama suka antar insan manusia maka ada problem diantara kedua orang tersebut.

"Ya kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya yang pasti, jika memang terjerat hukum sang guru bisa saja tidak hanya dikenakan non-aktif namun juga pencopotan sebagai guru," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6347 seconds (0.1#10.140)