Ahok Anggap Keberadaan Pak Ogah Melanggar

Kamis, 05 Juni 2014 - 17:00 WIB
Ahok Anggap Keberadaan Pak Ogah Melanggar
Ahok Anggap Keberadaan Pak Ogah Melanggar
A A A
JAKARTA - Keberadaan polisi cepek atau Pak Ogah tidak boleh dibiarkan berada di wilayah Ibu Kota Jakarta. Pasalnya, keberadaan mereka sudah melanggar aturan.

"Enggak boleh itu, karena melanggar ketertiban umum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014).

Ahok mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan. Ahok mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang menjelaskan Pak Ogah dilarang. Ahok lebih memilih mengembalikan mereka ke daerah asalnya.

"Dibina? Bukan dibinasakan? Sebentar dikirim ke kampung halamannya," kata politikus Partai Gerindra ini.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budyanto di Mapolda Metro Jaya. Restu menilai Pak Ogah ini membantu petugas kepolisian dalam mengatur lalu lintas. Karena polisi kekurangan personel di lapangan.

"Menurut saya Pak Ogah itu justru membantu kita. Kalau tidak ada Pak Ogah tambah macet. Memang jumlah anggota kita terbatas," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9933 seconds (0.1#10.140)