Divonis 3 tahun, Hercules banding

Kamis, 08 Mei 2014 - 17:51 WIB
Divonis 3 tahun, Hercules banding
Divonis 3 tahun, Hercules banding
A A A
Sindonews.com - Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall langsung mengajukan banding begitu divonis tiga tahun penjara.

Begitu Ketua Hakim, Prim Haryadi membacakan vonisnya, kuasa hukum Hercules, OC Kaligis langsung mengajukan banding

"Kita akan banding," ujar OC dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Dalam keputusan tersebut, PN Jakbar juga menyita dua rekening atas nama istri Hercules dan adiknya Feri Kili-kili. Hercules juga didenda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7952 seconds (0.1#10.140)