Kartu as polisi untuk terus tahan Hercules

Kamis, 08 Mei 2014 - 10:22 WIB
Kartu as polisi untuk terus tahan Hercules
Kartu as polisi untuk terus tahan Hercules
A A A
Sindonews.com - Hercules akan menghadapi sidang vonis siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Polres Jakarta Barat sendiri memiliki 'kartu as' jika dalam vonis nanti Hercules dinyatakan bebas.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan, Hercules memiliki rekan jejak yang buruk. Bahkan sejumlah aksi yang dilakukan Hercules sudah cukup meresahkan.

"Tempat yang tepat untuk Hercules yang di penjara, tapi kami tetap menghormati keputusan hakim nanti," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2014).

Selain itu, Hengki juga sudah mengantisipasi jika terdakwa nantinya di vonis bebas. Namun, dia masih merahasiakan langkah antisipasi yang sudah disiapkan polisi.

"Tunggu saja, itu rahasia lah," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Mas Diding juga meyakini jika sang preman legendaris itu akan divonis siang nanti.

Dia pun berharap agar terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai tuntutanya yakni lima tahun penjara. "Ya nanti sidang vonis," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Hercules dituntut penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5406 seconds (0.1#10.140)