Tuntutan JPU dinilai mengada-ada

Selasa, 22 April 2014 - 22:53 WIB
Tuntutan JPU dinilai mengada-ada
Tuntutan JPU dinilai mengada-ada
A A A
Sindonews.com - Kubu Hercules Rosario Marshal membantah, jika Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu telah melakukan pemerasan dan tindak pencucian uang. Karena, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di lapangan yang ada di persidangan.

"Tuntutan itu terlalu berat dan mengada-ada," kata kuasa hukum Hercules Rosario Marshal, Slamet Yuono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/4/2014).

Slamet menjelaskan, tidak ada unsur paksaan dalam jasa pengamanan itu. Karena, kata dia, klieenya melakukan itu karena berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Untuk itu, dia menilai jika materi tuntutan yang disampaikan oleh JPU itu dangkal dan terlalu lemah. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh lantaran itu merupakan materi pembelaannya pada sidang berikutnya.

"Tidak ada itu pemerasan oleh klien kami, semua sesuai perjanjian tertulis" tegasnya.

Adapun soal tindak pencucian uang, Slamet mengatakan, kliennya tidak memiliki rekening. Untuk itu, pemindahan sejumlah uang ke rekening atas nama Nia Dania itu bukanlah merupakan tindakan pencucian uang.

"Klien kami meminjam rekening atas nama istrinya untuk menerima uang tersebut," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi usai mendengar pembacaan tuntutan kembali akan memimpin persidangan pada Jumat, 25 April 2014, dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang dilanjutkan usai akhir salat Jumat," tutupnya.

Baca:
Hercules dituntut pasal berlapis & denda Rp50 juta
Berbekal perjanjian, Hercules bantah tudingan pemerasan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4082 seconds (0.1#10.140)