Penjual senpi rakitan dibekuk

Sabtu, 29 Maret 2014 - 14:42 WIB
Penjual senpi rakitan dibekuk
Penjual senpi rakitan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Polsek Gambir menangkap seorang penjual senjata api rakitan. Bersamanya juga diamankan satu pucuk senjata rakitan, 5 selingsong peluru, satu buah Silinder rakitan, dua buah lem besi merk dextone, obeng dan tas milik pelaku.

Kapolsek Gambir AKBP Agung Marlianto Basuki mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran senjata api rakitan.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang berinisial R hendak menjual senpi di sekitar Jalan Supriyo, Gambir, Jakarta Pusat. Petugas pun menyamar sebagai calon pembeli. "Petugas pun melakukan undercover buying dan menangkap R dengan sejumlah barang bukti," ucap Agung di Polsek Gambir, Sabtu (29/3).

Agung mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pembeli senpi rakitan tersebut. R dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata. Pelaku terancam 10 tahun penjara.(ridwansyah)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)