Langgar Permendikbud, Ahok ngeles pakai Permenpan

Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:58 WIB
Langgar Permendikbud, Ahok ngeles pakai Permenpan
Langgar Permendikbud, Ahok ngeles pakai Permenpan
A A A
Sindonews.com - Adanya pelanggaran dalam lelang jabatan kepala sekolah, dijawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan peraturan menteri yang dijadikan pedoman kalau lelang jabatan kepsek melanggar Permendikbud no 28 tahun 2014.

Karena Pemrpov DKI menyelenggarakan lelang jabtan kepsek berpedoman pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan).

"Permenpan minta ada seleksi, Permendikbud bilang melanggar. Kedua permen (peraturan menteri) tersebut kedudukannya gimana, sama saja kan? Biar presiden saja yang memutuskan," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (21/3/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Ahok menyindir Kemendikbud karena Permendikbud no 28 tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan zaman dan amanat UU.

"Saya kira sudah tidak sesuai dengan amanat UU ASN (Aparatur Sipil Negara) harus diganti. Saya yakin Kemendikbud akan merevisi Permen ini, saya yakin," pungkasnya.

Baca juga:
Lelang jabatan Kepsek, Jokowi langgar aturan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4099 seconds (0.1#10.140)