Selama penyidikan, Roger huni sel Mapolsek Pulogadung

Rabu, 19 Februari 2014 - 15:02 WIB
Selama penyidikan, Roger huni sel Mapolsek Pulogadung
Selama penyidikan, Roger huni sel Mapolsek Pulogadung
A A A
Sindonews.com - Penyidik kepolisian sampai kini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit artis Roger Danuarta.

Kapolsek Metro Pulo Gadung, Kompol Zulham Effendy mengatakan, selama masa penyidikan, bintang sinetron ini akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sesuai dengan kewenangan penyidik, tersangka ditahan 20 hari kedepan dan bisa perpanjang 40 hari. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).

Menurut Zulham, sampai kini penyidik dari jajarannya masih mendalami keterangan dari Roger Danuarta terkait keberadaan rekannya M yang diduga sebagai pemasok narkoba dan masih buron.

"Kami dalami informasi awal terkait adanya inisial M. Gimana terakhir tersangka berpisah sama M, pembicaraan sama M gimana," ujarnya.

Selama penyidikan, lanjut Zulham, penyidk juga akan mendalami barang bukti 1,5 gram putaw dan 1,55 gram ganja yang ditemukan di dalam mobil tersangka Roger Danuarta.

Baca juga:
Kebiasaan Roger sakaw di pinggir jalan tak diketahui
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5797 seconds (0.1#10.140)