Jokowi: Mural boleh asal izin

Jum'at, 29 November 2013 - 16:20 WIB
Jokowi: Mural boleh asal izin
Jokowi: Mural boleh asal izin
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak akan melarang para pelukis jalanan atau bomber menggambar karya muralnya di ruang-ruang Ibu Kota selama mengantongi izin dan sesuai ketentuan.

"Tolong dibedakan ya, antara coret-coret dan mural. Kalau mural tidak kita apa-apain, tapi coret-coret itu yang mau kita kejar," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut Jokowi, pengajuan izin menggambar mural di ruang Ibu Kota tidak pernah ada masalah. Asalkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata ruang yang telah ditentukan.

"Izinnya tidak pernah ada masalah. Asal izin saja, karena tidak semua tempat bisa di mural," terangnya.

Mantan Wali Kota Solo ini mempersilakan warga Jakarta mengepresikan kreasi muralnya di ruang Ibu Kota. Tapi dengan catatan, seni mural tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat.

"Yang paling penting itu tidak dilakukan di sembarang tempat. Tanya ke Dinas Tata Ruang, ada tempat-tempatnya," bebernya.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pemprov DKI mengeluarkan larangan coret-coret di fasilitas dan sarana umum.

Aksi corat-coret yang dimaksud yakni menggambar, menulis, melukis, dan menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana umum lainnya.

Tak tanggung, dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku coret-coret bisa diancaman hukuman 60 hari penjara atau denda maksimal Rp20 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3676 seconds (0.1#10.140)