Pejudi togel di Tangerang diancam 10 tahun bui

Kamis, 14 November 2013 - 22:35 WIB
Pejudi togel di Tangerang diancam 10 tahun bui
Pejudi togel di Tangerang diancam 10 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang, berhasil meringkus empat orang pelaku judi toto gelap (togel) saat tengah beraksi.

Keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial MR (35), DR (25), (JN) 30 dan MD (35). Mereka ditangkap di Kampung Garuduk, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dini hari kemarin.

Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidayat Iwan mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan praktik judi togel diwilayahnya.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa, kupon dan uang tunai sebesar Rp547 ribu," ungkapnya di Tangerang, Kamis (14/11/2013).

Iwan menambahkan, pihaknya akan selalu bersinergis dengan masyarakat, dalam menciptakan keamanan dan kenyaman di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2155 seconds (0.1#10.140)