MK diminta segera putuskan PHPU Tangerang

Minggu, 10 November 2013 - 23:56 WIB
MK diminta segera putuskan PHPU Tangerang
MK diminta segera putuskan PHPU Tangerang
A A A
Sindonews.com - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013, yang urung diputus Mahkamah Konstitusi (MK) terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Tak terkecuali Mantan Wali Kota Tangerang HM. Thamrin. Dia ikut angkat suara terhadap PHPU Kepala Daerah Kota Tangerang 2013, yang belum tuntas perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dirinya menuturkan, seharusnya MK tidak perlu menunggu lama untuk membuat putusan terhadap perkara tersebut.

Pasalnya, fakta hukum dan perintah MK kepada KPU Provinsi Banten yang termuat dalam putusan sela pada 1 Oktober 2013 lalu soal verifikasi dan tes kesehatan, untuk salah satu pasangan calon, sudah dilaksanakan dan dilaporkan ke MK.

Maka dari itu, dia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap belum tuntasnya sengketa Pilkada Tangerang kali ini.

"Dengan sudah dipenuhinya perintah MK, artinya syarat-syarat sudah lengkap semua. Jadi menurut saya. MK tinggal ketok palu dan segera memutuskan," ujar Mantan Wali Kota Tangerang HM. Thamrin dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2013).

Meski demikian, dia mengaku memaklumi, jika beberapa minggu terakhir ini MK belum bisa memutuskan, karena mencuat kasus dugaan suap dan pencucian dalam pengurusan dua sengketa pemilukada yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Bisa jadi MK sedang menata diri pasca terbongkarnya kasus tersebut. Akan tetapi, setelah kekosongan posisi Ketua MK terisi oleh Hamdan Zoelva, maka hal itu semestinya turut mempercepat putusan atas sengketa Pemilukada Kota Tangerang.

"Sekarang kan sudah ada ketua dan wakil ketua. Jadi alangkah lebih baiknya harus segera diputuskan," katanya.
Dia menilai, bahwa pertimbangan lainnya agar MK secepatnya memutus perkara tersebut, adalah soal habisnya masa jabatan Wali Kota Tangerang.

Sebab, Jjka hingga tanggal 16 November 2013 nanti, MK belum memutus, maka Kota Tangerang terancam tidak punya pemimpin.

Dan dampak akibat situasi ini, adalah pelaksanaan pelayanan publik dan program pembangunan yang kurang berjalan maksimal.

"Hal ini yang menurut saya harus dipertimbangkan juga oleh MK. Jangan sampai gara-gara putusan telat akan mengorbankan kepentingan masyarakat Kota Tangerang, yang sudah memilih pemimpinnya pada saat pemilukada," tutur dia.

Menurutnya, secara umum Pemilukada Kota Tangerang yang berlangsung 31 Agustus 2013 lalu sudah berjalan lancar, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa pilihan masyarakat yang dikehendaki sebagai pemimpin dalam lima tahun mendatang, juga sudah diketahui lewat peroleh suara masing-masing kandidat.

"Sebagai warga Kota Tangerang, saya merasa bangga karena pemilukada berlangsung aman dan damai. Tidak ada keributan sama sekali," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Selasa 1 Oktober 2013 lalu, MK dalam putusan selanya memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang, pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Terutama pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut MK pasangan ini dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dengan begitu, MK sampai saat ini belum mengambil putusan dalam perkara ini. Sehingga belum diketahui siapa yang akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2013-2018.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7870 seconds (0.1#10.140)