Permintaan ganti rugi warga JORR W2 terlalu tinggi

Senin, 04 November 2013 - 22:38 WIB
Permintaan ganti rugi warga JORR W2 terlalu tinggi
Permintaan ganti rugi warga JORR W2 terlalu tinggi
A A A
Sindonews.com - Permintaan ganti rugi warga Petukangan Selatan terkait pembebasan lahan pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Ulujami-Meruya Selatan dinilai terlalu mahal dan di luar perhitungan.

Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Tri Joko menjelaskan, harga ganti rugi sebesar Rp 3,5-6 juta permeter sesuai zona yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) ditolak warga. Para warga meminta uang ganti rugi lahan permeter antara Rp14-18 juta.

"Kemarin itu sudah musyawarah, tapi gap nya masih agak tinggi. Kita tawarkan permeter itu tanahnya Rp 3,5-6 juta sesuai zona, tapi mereka minta Rp 14-18 juta," katanya ketika dihubungi, Senin (4/11/2013).

Ia menilai harga yang diminta warga Petukangan Selatan itu tidak rasional dan masuk akan. Pasalnya, berdasarkan perhitungan Tim Appraisal, harga tanah di wilayah tersebut tak sampai setinggi itu.

"Tidak mungkin itu, kita tidak bicara acuan di Petukangan saja. Tapi harga itu melihat dari se-Jakarta," tuturnya.

Menurutnya, para warga selama ini hanya melihat penawaran harga satuan tanahnya saja. Padahal, bangunan dan pepohonan mereka nantinya juga masuk perhitungan. Begitu pula dengan toliet dan septic tank yang perhitungannya tercantum di Tim Apprasisal.

"Padahal septic tank, toilet, pohon, dan yang tercantum di tim appraisal dihitung juga totalnya bisa ratusan juga hingga milyaran. Mereka selama ini cuma melihat harga satuan saja," bebernya.

Tri membeberkan, pada musyawarah lalu, pihak P2T bersama Kementerian PU telah mencoba membuka pemikiran warga dengan memaparkan jumlah total ganti rugi yang akan didapat mereka. Pemaparan total ganti rugi itu disampaikan dengan perincian agar tidak terkesan adanya kecurangan.

"Hasil nilai total kita sampaikan dengan perinciannya supaya kita tidak dibilang curang. Toh hasilnya rata-rata minimal mereka bisa mendapat di atas Rp 350-400 juta," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dengan total ganti rugi sebesar itu, warga masih bisa mendapatkan tempat tinggal pengganti yang lebih layak di wilayah DKI.

"Kalau bangunan 80 meter persegi yang rumahnya sudah bagus masih bisa dapat kok di sekitar situ," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0075 seconds (0.1#10.140)