Polisi bongkar 2 komplotan penipu

Selasa, 17 September 2013 - 17:54 WIB
Polisi bongkar 2 komplotan penipu
Polisi bongkar 2 komplotan penipu
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berhasil membekuk dua komplotan penipuan yang berhasil memperdaya puluhan orang. Komplotan penipu ini pun menggunakan modus mencairkan deposit yang ada di gudang uang.

Dari komplotan pertama, ditangkap lima pelaku dengan inisial RN, OW, ESW, DB dan PES. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jawa Barat dan Jakarta 15 Agustus 2013.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, kelompok yang pertama ini dari pemeriksaan awal mengaku mempunyai uang simpanan Rp 150 miliar yang belum dipotong, dan bisa dicairkan asal korbannya menyetorkan sejumlah uang.

Untuk kelompok kedua yang berjumlah dua pelaku, di antaranya inisial AAM dan DAZ ditangkap 23 Juli 2013. Dari modus operasionalnya, mereka mengaku punya gudang uang di Cilacap dengan sistem keamanan radar satelit. Uang itu juga bisa cair bila korban menyetorkan sejumlah uang ke rekening bersama yang mereka buat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban inisial AS dan MS, yang sama-sama dijanjikan oleh para tersangka untuk diberi pinjaman uang dengan nominal Rp150 miliar dan Rp60 miliar," kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Rikwanto juga menjelaskan, para pelaku yang bekerja dengan modus hampir sama itu biasanya mematok uang pangkal sebagai administrasi dengan kisaran Rp150 juta sampai Rp700 juta, agar pinjaman miliaran rupiah itu bisa dicairkan.

"Dalam kasus ini, kedua korban sudah menyetor uang USD 150 ribu dan USD 700 ribu. Korbannya diperkirakan ada yang lain, tapi baru dua orang ini yang melapor," paparnya.

Ditambahkannya, upaya pelaku memperdayai korban dengan cara memperlihatkan foto-foto gudang uang yang mereka miliki. Pelaku juga punya uang asli cetakan Peruri bersertifikat dari Bank Indonesia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni 378 dan 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)