Langgar pasal 287 ayat 1, Ferrari ditilang

Rabu, 28 Agustus 2013 - 17:36 WIB
Langgar pasal 287 ayat 1, Ferrari ditilang
Langgar pasal 287 ayat 1, Ferrari ditilang
A A A
Sindonews.com - Nekat melanggar lalu lintas dengan cara menerobos jalur khusus bus Tranjakarta, mobil Ferrai bernomor polisi B 430 SCD ditilang Polisi Lalu Lintas (Polantas), di Permata Hijau, Jakrta Selatan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menerangkan, mobil yang datang dari arah timur itu nekat menerobos jalur busway sekira pukul 12.30 WIB.

"Pengemudi telah melakukan pelanggaran pasal 287 ayat 1 (langgar rambu lewat jalur busway)," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).

Mobil mewah berwarna kuning itu diduga diatasnamakan sebuah perusahaan di daerah Ciputat langsung ditilang oleh Polantas yang melihatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil mewah bermerek Ferrari nekat masuk jalur busway di daerah Jalan Raya Arteri Permata Hijau.

"Petugas lalu lintas melakukan tindakan kepada pengendara Ferrari karen masuk busway Permata Hijau," tulis TMC Polda Metro dalam tweet-nya.

Terlihat polisi mengeluarkan surat tilang. Sementara pengendara Ferrari tidak keluar dari mobilnya dan hanya membuka kaca mobilnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8352 seconds (0.1#10.140)