KPUD dan DPRD Depok saling lempar tanggung jawab

Senin, 15 Juli 2013 - 11:18 WIB
KPUD dan DPRD Depok saling lempar tanggung jawab
KPUD dan DPRD Depok saling lempar tanggung jawab
A A A
Sindonews.com - Setelah dianulirnya pelantikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok membantah bahwa pihaknya berusaha cuci tangan. Sedangkan DPRD Depok berdalih, itu sudah masuk urusan Kemendagri.

Ketua KPUD Depok Raden Salamun mengatakan, dirinya keberatan jika dituding cuci tangan dalam mengeluarkan SK tersebut. Menurut Salamun, KPUD Depok sudah memperjuangkan untuk mempertahankan kedua SK yang dikeluarkan instansi tersebut.

Dua SK itu adalah SK nomor 23/Kpts/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan dan SK nomor 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota periode 2011-2016.

"Buat apa kami memperjuangkan dua SK tersebut mulai dari PTUN Bandung sampai ke MA selama dua tahun jika memang niat untuk membatalkan SK tersebut berasal dari KPUD," kata Salamun, Senin (15/7/2013).

Dalam gugatan MA disoal mengenai kesalahan administratif mengenai penetapan pasangan calo wali kota dan wakil wali kota. Dalam putusan MA tersebut, KPUD kalah dan diminta untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon dan SK rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Pihaknya mengaku hanya membatalkan SK yang berkaitan dengan kesalahan adminsitratif. Hal itu sesuai dengan keputusan MA yang menolak kasasi KPUD Depok terkait penetapan empat calon pasangan peserta pilkada Kota Depok.

Berdasarkan putusan MA ini maka peserta pemilukada seharusnya tiga pasang, bukan empat pasang. Setelah adanya putusan MA tersebut, kata dia, DPRD Kota Depok berinisatif mengirimkan surat permintaan agar KPUD Depok menjalankan putusan MA.

"Sebenarnya itu kan keputusan DPRD yang menentukan apakah keputusan MK sudah cukup menjadi patokan untuk kemenangan Nur Mahmudi atau tidak. Sementara KPUD hanya menjalankan hasil keputusan MA," kelitnya.

Dituding seperti itu, dewan pun mempunyai alasan lain. Menurut Ketua DPD Golkar Babai Suhaemi, semua fraksi sepakat untuk meneruskan SK KPUD tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga keputusan nantinya ada di menteri.

"Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan, karena dalam Undang-undang Pemilukada, kita (DPRD) hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan KPUD. Tidak ada poin dalam undang-undang yang membuat kita berhak melakukan penolakan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5648 seconds (0.1#10.140)