Polisi selidiki kasus investasi emas bodong di Bogor

Jum'at, 14 Juni 2013 - 19:15 WIB
Polisi selidiki kasus investasi emas bodong di Bogor
Polisi selidiki kasus investasi emas bodong di Bogor
A A A
Sindonews.com - Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas yang dilakukan PT Primaz cabang Bogor.

"Saat ini kita sudah menerima laporan dari 44 orang nasabah investasi emas yang merasa dirugikan oleh terlapor (PT Primaz)," ujar Didik, kepada wartawan, di Bogor, Jumat (14/6/2013).

Ditambahkan dia, pihaknya masih mendalami keterangan dari para korban, dan beberapa bank swasta maupun negeri yang bekerjasama dengan PT Primaz dalam bisnis investasi emas, baik dalam bentuk gadai maupun fisik.

"Umumnya para korban melaporkan terkait investasi yang tidak sesuai janji PT Primaz saat melakukan promosi di Mall Botani Square," tandasnya.

Dugaan sementara, berdasarkan keterangan nasabah atau para korban, modus PT Primaz adalah mengiming-imingi profit sebesar 2-3 persen kepada korbannya.

"Konsumen/nasabah cukup hanya membeli emas senilai 40 persen emas dari total investasi yang saat itu harga emas Rp700/gram. Sisanya PT Primaz dan bank yang diajak kerjasama menanggungnya," terangnya.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya baru mendalami keterangan dari pihak pelapor dan beberapa bank saja. "Terlapor dalam hal ini PT Primaz baru akan dipanggil dan diperiksa," bebernya.

Saat ini, sambungnya, belum ada satu pihak pun dari PT Primaz yang dijadikan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan, jika terbukti benar pihak bank akan dijadikan tersangka.

"Jika indikasi pelanggaran pidana, yakni kerugian pelapor maupun bank terbukti, kami akan memeriksanya dan langsung menetapkan tersangka. Jadi hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka," ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4534 seconds (0.1#10.140)