Gugatan logo cap kaki tiga dimenangkan warga Inggris

Selasa, 11 Juni 2013 - 22:14 WIB
Gugatan logo cap kaki tiga dimenangkan warga Inggris
Gugatan logo cap kaki tiga dimenangkan warga Inggris
A A A
Sindonews.com - Warga negara Inggris Russel Vince, memenangkan gugatan pembatalan merek berupa logo cap kaki tiga dengan segala variannya, lewat persidangan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua, membatalkan seluruh merek cap kaki tiga miliki Wen Ken Drug dan segala variannya.

"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat setelah mempertimbangkan segala bukti dan saksi yang ada. Dengan begitu, tergugat harus menaati hukum, yakni dengan
menarik seluruh merek dan variannya," ujar Kasianus, lewat rilisnya kepada Sindonews, Selasa (11/6/2013).

Menurut Kasianus, logo cap kaki tiga yang digunakan Wen Ken Drug, kemiripannya mencapai 80 persen dengan lambang negara Isle of Man. Berdasar kaki berjumlah tiga, simetris. Secara visual sama, penempatannya juga sama dengan lambang negara Isle of Man, sebagaimana tercantum dalam bukti penggugat.

"Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan logo tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar Tergugat segera melaksanakan putusan ini," katanya.

Namun begitu, ia juga mempersilakan kepada pihak tergugat untuk melakukan upaya hukum, termasuk melakukan kasasi. "Silakan kalau pihak tergugat dan juga penggugat jika ingin melakukan upaya hukum lain," tegasnya.

Kuasa hukum Russel Vince Previany Annisa Rellina, mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Ia juga lega, karena kliennya akhirnya mendapatkan keadilan. Ia pun mengaku puas dengan putusan hakim, dan tidak akan menempuh langkah hukum lain. "Saya senang dan lega dengan putusan ini," ucapnya.

Namun begitu, Previani akan tetap melakukan persiapan, sebab pihak tergugat menyatakan kasasi karena tidak puas dengan putusan hakim. "Kami masih menunggu langkah pihak
tergugat, karena mereka nampaknya melakukan kasasi atas putusan ini," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wen Ken Drug, Agus Nasrudin, menyatakan tidak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim ngawur, dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti dari pihak tergugat. "Kami pun berencana melakukan kasasi dalam 14 hari ke depan," tandasnya sembari buru-buru meninggalkan ruang sidang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3332 seconds (0.1#10.140)