Menyalahi izin, bangunan 3 lantai di Tebet dirobohkan

Rabu, 29 Mei 2013 - 19:13 WIB
Menyalahi izin, bangunan 3 lantai di Tebet dirobohkan
Menyalahi izin, bangunan 3 lantai di Tebet dirobohkan
A A A
Sindonews.com - Petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan, merobohkan paksa bangunan tiga lantai, di Jalan Tebet Barat Dalam, No7 A, Tebet. Bangunan itu, dibongkar lantaran menyalahi aturan, dan berdiri di atas lahan Penyempurna Hijau Taman (PHT).

“Sebelum dibongkar, pemilik bangunan sudah beberapa kali diperingatkan, kalau bangunannya menyalahi izin yang diajukan yakni rumah tinggal," ujar Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Dedy Wiryaman, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Sebelumnya, petugas sudah memberikan surat peringatan pembongkaran bangunan kepada pemilik bangunan Eldy Susanto, pada 14 Februari 2013. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya petugas mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan hari ini dieksekusi.

"Sudah melanggar, tapi tidak memperbaiki walaupun sudah diberikan surat peringatan," tukasnya kesal.

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Poniman mengutarakan, pemilik bangunan awalnya mengurus izin mendirikan bangunan rumah tinggal satu lantai. Namun ketika dibangun, ternyata tiga lantai.

Dalam penertiban itu, pihaknya bukan hanya membongkar lantai 3, tetapi merobohkan seluruh hbangunan. "Bangunan tiga lantai ini seluruhnya kita robohkan," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9758 seconds (0.1#10.140)