BPOM pastikan Luwak White Koffie halal

Kamis, 18 April 2013 - 12:37 WIB
BPOM pastikan Luwak White Koffie halal
BPOM pastikan Luwak White Koffie halal
A A A
Sindonews.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Lucky S Slamet menegaskan, bahwa produk Luwak White Koffie layak di konsumsi. Bahkan, berdasarkan Luwak White Koffie memiliki dua sertifikasi halal dari MUI Jawa Tengah.

Menurutnya, produk Luwak White Koffie sudah terdaftar sejak 25 Januari 2011 lalu, dengan nomor MD 649911013175. Dalam proses pemberian nomor tersebut, sebuah prodak harus lolos beberapa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM.

“Luwak White Koffie sudah terdaftar BPOM sejak 25 Januari 2011 lalu,” kata Lucky ketika dihubungi Sindonews, Kamis (18/4/2013).

Ia menjelaskan, kode E471 adalah kode bahan tambahan pangan yang dibolehkan oleh BPOM. Bahan tambahan pangan itu, lanjutnya, berasal dari tanaman dan hewan.

“Untuk hewan disini adalah yang halal. Jadi tidak benar jika kode E471 merupakan kode untuk hewan yang tidak halal,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jakarta kembali dikejutkan dengan pesan berantai BlackBerry Mesengger (BBM). Kali ini, pesan berantai itu menyebarkan informasi tentang kandungan lemak babi pada kopi Luwak White Koffie.

"Luwak white koffie ternyata mengandung babi", demikian tulis pesan berantai itu. Pesan itu juga mencantumkan link jejaring sosial Facebook milik Laska Haq yang diposting pada 3 April 2013.

Dalam laman Facebooknya, Laska Haq mengulas tentang kandungan lemak babi yang ada dalam semua makanan. Luwak white koffie merupakan salah satu makanan yang mengandung lemak babi tersebut.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5496 seconds (0.1#10.140)