Royalti pemegang IUP batu bara akan dinaikkan

Senin, 29 April 2013 - 09:24 WIB
Royalti pemegang IUP batu bara akan dinaikkan
Royalti pemegang IUP batu bara akan dinaikkan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kenaikan royalty batu bara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan kualitas batu bara yang dihasilkan.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan royalty tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan antara perusahaan pemegang IUP dan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebagai informasi, royalty batu bara bagi perusahaan pemegang PKP2B ditetapkan sebesar 13,5 persen sementara perusahaan pemegang IUP maksimal 7 persen.

“Kalau yang PKP2B sudah tinggi. Justru yang non-PKP2B sedang kita adjust supaya fair-lah dengan PKP2B. (Tapi) kita juga menghitung kualitas batu baranya. Ada yang high calorie dan ada yang low calorie. Yang high calorie (royaltinya) PKP2B memang sudah pas,” tutur Bambang di kantornya, akhir pekan kemarin.

Bambang mengingatkan tidak semua jenis batu bara dikenai royalty 13 persen karena jumlah tersebut relatif tinggi. “Yang sekarang juga mungkin terlalu rendah,” ucapnya.

Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan, upaya untuk menaikan royalty batu bara sudah dibahas di lintas kementerian. Namun, dia mengungkapkan pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai bea keluar (BK) batu bara. “Pokoknya kita sudah bahas antar kementerian. Royalti dulu (baru BK),” imbuhnya.

Terkait hal yang sama, Plt Menteri Keuangan Hatta Rajasa berharap perusahaan pemegang IUP bisa sepatuh mereka yang berstatus PKP2B dalam membayar kenaikan royalty, jika nantinya keputusan terkait royalti sudah ditetapkan. Terlebih, Menko Perekonomian tersebut mengingatkan banyak perusahaan pemegang IUP tidak taat bayar pajak.

“Sebagian besar perusahaan pemegang IUP saat ini tidak seperti itu (taat). Tidak bayar pajak, mengeruk (kekayaan) rusak tinggal pindah tempat lain. Di samping lingkungan kita rusak, pajak juga tidak maksimal,” tandas Hatta.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6082 seconds (0.1#10.140)