Pemilik judi bola online ditangkap

Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:48 WIB
Pemilik judi bola online ditangkap
Pemilik judi bola online ditangkap
A A A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku sindikat judi online internet bola dengan omzet miliaran rupiah perminggu.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, dalam pengerebekan yang dilakukan di perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik serta pengelola website judi online tersebut.

"Yaitu Ken (29), dia berperan sebagai pemilik serta pengelola judi online Mickey Mouse," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Perjudian online yang telah beroperasi sejak tahun 2011 ini terbilang besar dan profesional, dengan menggunakan dua website yakni ww.368mm.com dan ww.softpuma.com, pelaku dapat meraup omzet tiga sampai empat miliar setiap minggunya.

"Dia hanya menggunakan sarana dan prasarana teknologi yang ada, barang bukti yang diamankan yakni beberapa laptop, modem, buku tabungan, buku catatan rekapan, empat buah handphone berbagai jenis," papar Agus.

Saat ini, lanjut Agus, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari jaringan lain yang terkait.

"Dari data yang kami dapat, ada transaksi bank ke dua nama, ini yang kita cari, apakah keduanya ikut terkait atau tidak," tuturnya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tersangka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8733 seconds (0.1#10.140)