Lima mahasiswa Unpam tolak dakwaan 5 pasal Jaksa

Selasa, 22 Januari 2013 - 19:23 WIB
Lima mahasiswa Unpam tolak dakwaan 5 pasal Jaksa
Lima mahasiswa Unpam tolak dakwaan 5 pasal Jaksa
A A A
Sindonews.com - Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrokan dengan anggota polisi saat demonstrasi menolak Wakapolri, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima terdakwa, Yudi Rizali Muslim (26) alumni Unpam, Rian Sartono Pedana (23) jurusan teknik industri, Sholeman Keno (21) jurusan tehnik mesin, Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) jurusan hukum.

Dalam surat eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Ibrani menilai, dakwaan JPU merupakan bentuk pemaksaan dan tidak dibuat secara cermat.

Selain itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal alternatif seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 251 ayat 2 tentang penganiayaan ringan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan dan 213 tentang melawan petugas, sehingga membuat dakwaan bias.

“JPU itu ragu tidak bisa menentukan dakwaan sehingga menetapkan dakwaan alternatif dengan lima pasal, bagaimana bisa satu perbuatan dijerat dengan lima pasal. Dakwaan itu juga cacat karena tidak dijelaskan terdakwa ini menganiaya siapa, melakukannya bagaimana?” ujar kuasa hukum terdakwa Ibrani di hadapan Ketua Majelis Hakim I Geden Mayun dan JPU Markus Panjaitan, Selasa (22/1/2013).

Dengan demikian, menurut Ibrani, dakwaan tidak sesuai denga fakta sebenarnya sehingga tidak bisa dilakukan persidangan terhadap terdakwa.

“Atas fakta hukum tersebut, kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum serta memberikan terdakwa penangguhan penahanan,” paparnya.

Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun mengungkapkan persidangan akan dilanjutkan Selasa 29 Januari mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.

Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya akan mempertimbangkan, dengan catatan agar para rekan terdakwa yang mengikuti persidangan tetap menjaga ketertiban sidang. “Supaya sidang tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Unpam, Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, pada Kamis 18 Oktober 2012.

Unjuk rasa pun berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota polisi terluka. (stb)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5138 seconds (0.1#10.140)