Hari ini sidang sengketa Pilkada Bekasi digelar

Kamis, 10 Januari 2013 - 07:56 WIB
Hari ini sidang sengketa Pilkada Bekasi digelar
Hari ini sidang sengketa Pilkada Bekasi digelar
A A A
Sindonews.com - Hari ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang persiapan gugaran tiga calon Wali Kota Bekasi. Sidang perdana itu, terkait gugatan keputusan KPU mengenai penetapan calon yang dinilai cacat hukum.

Demikian ditegaskan Tim Kuasa Hukum tiga pasangan calon, Shalih Manggara Sitompul. ”Kita sudah menerima surat panggilan sidang dari PTUN Bandung pada Kamis ini,” katanya kepada wartawan di Bekasi, Rabu (9/1/2013).

Nomor pemanggilan sidang itu bernomor 128/G/2012/PTUN-BDG. Menurut Shalih, pemanggilan dari pihak penggunggat dalam hal ini pasangan Sumiyati–Anim Imamudin (SM2), Dadang Mulyadi–Lukman Hakim (Dalu) dan Awing Asmawi–Andi Zabidi (Azib) dengan pihak tergugat KPU Kota Bekasi.

Sidang perdana di PTUN Bandung tersebut untuk mendengarkan keterangan dari pihak penggugat dan tergugat, sekaligus memastikan apakah materi gugatannya sudah benar atau tidak dilayangkan ke PTUN. ”Jadi, persiapan sidang perdana,” terangnya.

Untuk materi gugatan sendiri, kata dia, Surat Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 50 dan 51 tentang penetapan pasangan calon wali kota untuk 16 Desember. Saat itu, Rachmat Effendi selaku calon Incumbent tidak mencantumkan biodatanya secara benar.

Dugaan kuat itu terbukti bahwa Rachmat Effendi tidak memasukan nama isteri keduanya. Sehingga, pencalonan dari Rachmat Effendi, dinilai oleh calon lainya adalah cacat hukum. ”Kami menyangkan, KPU malah meloloskanya,” imbuhnya.

Sementara ketiga pasangan calon Wali Kota Bekasi tersebut merasa optimis memenangkan dan dikabulkanya gugatanya mereka di PTUN Bandung. Asalkan, Hakim di PTUN Bandung bersikap netral dan melihat inti permasalahan yang ada.

Ketua Peradi Bekasi ini menegaskan, jika gugatan mereka dikabulkan, maka surat keputusan KPU tentang penetapan calon wali kota Bekasi harus batal demi hukum. ”Jika dibatalkan PTUN, maka tidak akan ada Pilkada Kota Bekasi dan harus dilakukan secara ulang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi TB Hendy Irawan membenarkan, KPU telah menerima surat panggilan terkait klarifikasi dari PTUN Bandung dengan nomor panggilan 128/G/2012/PTUN-BDG. ”Kita sudah menerima panggilan,” katanya.

Menurut dia, KPU sudah sangat siap untuk memberikan klarifikasi kepada PTUN Bandung terkait laporan gugatan dari ketiga pasangan calon wali kota Bekasi. ”Kami akan jelaskan semuanya, apa yang sudah kita tetapkan sudah benar dengan mekanisme,” terangnya.

Karena berdasarkan ferivikasi faktual tentang surat keputusan KPU No 50 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota, dan keputusan KPU No 51 tentang nomor urut pasangan calon sudah benar dan sesuai dengan perundang-undangan KPU.

Sekedar diketahui, KPU Kota Bekasi menetapkan Rachmat Effendi–Ahmad Syaikhu (PAS) sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Bekasi 2012. Namun, kemenangan calon Incumbent ini digugat oleh calon lainya ke PTUN Bandung dan Mahkamah Kontitusi (MK).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8375 seconds (0.1#10.140)