KPUD Depok belum miliki kantor sendiri

Selasa, 11 Desember 2012 - 17:39 WIB
KPUD Depok belum miliki kantor sendiri
KPUD Depok belum miliki kantor sendiri
A A A
Sindonews.com - Miris kondisi yang menimpa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok. Pasalnya, hingga kini KPUD Depok belum memiliki kantor sendiri. Padahal KPUD Depok sudah melaksanakan dua kali Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPUD Depok juga sudah berkali-kali meminta tanah hibah untuk membangun kantor. Kondisi ini pula menyulitkan untuk mendapatkan bantuan pusat.

"Kita sudah meminta hibah tanah sejak 2007, untuk membangun kantor. Tapi sampai saat ini belum disetujui Wali Kota Nur Mahmudi," kata Ketua KPUD Depok Raden Salamun Adi Ningrat, Selasa (11/12/2012).

Salamun mengatakan, sampai sekarang kantor KPUD masih berstatus sewa. Selain itu, gudang tempat penyimpanan berbagai dokumen penting pun masih berstatus sewa.

"Tahun 2012 ini kami mendengar info kalau Pemkot Depok bakal menghibahkan tanah. Namun, bentuknya pinjam pakai," kata dia.

Salamun mengaku, pihaknya menghargai niat baik Pemkot Depok memberikan tanah dengan status pinjam pakai. Namun, masalahnya jika KPUD ingin mendapatkan bantuan anggaran pembangunan dari KPU Pusat, status tanahnya harus hibah murni. Bukan pinjam pakai.

"KPU pusat tidak bakal menggelontorkan anggaran, jika status tanah sifatnya pinjam pakai," ujar dia.

Salamun mengatakan, untuk membangun kantor KPUD Depok hanya dibutuhkan tanah seluas 3000 meter. Sementara lahan milik Pemkot Depok dari lahan fasos-fasum masih banyak.

"Tanah seluas itu kita gunakan untuk membangun kantor, gedung, dan parkiran," ujar Salamun.

Senada disampaikan pelaksana teknis (Plt) Sekretaris KPUD Depok, Arif Rusli mengatakan, usulan hibah tanah untuk pembangunan kantor KPUD sudah lama dilakukan. Namun, karena kesibukan para petinggi di jajaran Pemkot Depok menyebabkan usulan tersebut belum teralisasi.

"Sudah lama KPUD mengusulkan agar Pemkot Depok menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor KPUD. Sejak tahun 2006. Namun, tahun 2012 dijawab dengan pemberian tanah dengan status pinjam pakai," tukas Arif.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6560 seconds (0.1#10.140)