435 botol anggur Rajawali palsu di Tangerang disita

Senin, 26 November 2012 - 17:08 WIB
435 botol anggur Rajawali palsu di Tangerang disita
435 botol anggur Rajawali palsu di Tangerang disita
A A A
Sindonews.com - Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Koordinator Pengawas Polisi Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri mengamankan sebanyak 435 botol anggur merk Rajawali yang diduga palsu, di Ruko Taman Borobudur, Blok D No 5, Jalan Raya Mendut No 36, Perum II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan HAKI Salmon Pardede mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari produsen anggur Rajawali terkait peredaran anggur yang menggunakan merk tersebut, akan tetapi bukan dipasok oleh produsen Rajawali.

“Dalam daftar hak, merk Rajawali sudah terdaftar di HAKI, akan tetapi ada produk berbeda menggunakan merk yang sama dan didistribusikan kemasyarakat," ujarnya di Tangerang, Senin (26/11/2012).

Ditambahkan dia, dari penggerebekan tersebut didapati sebanyak 435 botol anggur yang terdiri dari 75 botol isi dan 360 botol kosong. Atas perbuatannya, pemilik bisa dijerat Pasal 91 dan Pasal 96 UU 15/2001 tentang Merk.

Untuk pasal 91 sanksinya 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Sedangkan pasal 96 sanksi 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. "Pemiliknya akan kita periksa lebih lanjut, dan barang bukti kami sita," terangnya.

Sementara itu, karyawan toko Rahmat Hasan Sitanggang mengaku kaget dengan penggerebekan yang dilakukan HAKI. "Wah saya sih tidak tau apa-apa, cuma bertugas untuk jual saja, soal pasokan ataupun barang urusan bos," kilahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4712 seconds (0.1#10.140)