Hakim tolak Rp10 M dari John Kei

Selasa, 06 November 2012 - 15:19 WIB
Hakim tolak Rp10 M dari John Kei
Hakim tolak Rp10 M dari John Kei
A A A
Sindonews.com - Dalam persidangan tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex steel John Kei di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta pusat, John Kei melalui kuasa hukumnya kembali meminta penangguhan penahanan dengan jaminan sebesar Rp10 miliar.

Namun hakim menolak tawaran jaminan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Hakim hanya mengatakan, penahanan terdakwa John Kei masih harus dilakukan demi kepentingan persidangan.

Namun kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, mempertanyakan penolakan penangguhan penahanan dengan jaminan tersebut.

"Padahal dalam undang-undang disebutkan, penangguhan penahanan bisa dilakukan dengan jaminan uang atau orang," ujar kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2012).

Menurut Indra, hakim Indonesia tidak punya keberanian dan tidak punya hati nurani dengan memaksakan adanya P21, karena mendapat tekanan dan intervensi mantan Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab.

Sebelumnya, persidangan pembunuhan mantan bos PT sanex steel itu mengagendakan keterangan dari tiga orang saksi JPU, yakni sopir kantor korban bernama Hariyanto serta dua orang tamu yang bertemu korban sebelum terbunuh di kamar hotel Chandra Kei dan Tuckey Kei.

Dalam persidangan yang berjalan selama dua setengah jam itu Indra mencecar tiga orang saksi yang dihadirkan pihak JPU dengan beberapa pertanyaan ringan dan terkesan santai terkait keberadaan terdakwa John Kei yang dikatakan saat itu berada di kamar hotel.

Rencananya persidangan akan kembali dilanjutkan 11 November 2012 pukul 09.00 WIB, dengan agenda menghadirkan sepuluh orang saksi terakhir.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7955 seconds (0.1#10.140)