KPU DKI buka pendaftaran pemilih tambahan

Senin, 23 Juli 2012 - 19:11 WIB
KPU DKI buka pendaftaran pemilih tambahan
KPU DKI buka pendaftaran pemilih tambahan
A A A
Sindonews.com - Tahapan putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tengah mempersiapkan daftar pemilih tambahan khusus yang belum terdaftar dalam pemilih putaran pertama Pilgub DKI.

"Pemilih tambahan khusus adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada tanggal 11 Juli 2012, dan namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih," ujar Ketua Pokja Sosialisasi Pemungutan dan Perhitungan Suara pada KPU DKI Jakarta Sumarno, kepada wartawan di kantornya, Senin (23/7/2012).

Pemilih tambahan khusus, tambah Sumarno, diwajibkan mengisi formulir dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun bisa juga menyertai surat keterangan dan surat pengantar dari RT/RW setempat.

"Kali ini, warga diharapkan pro aktif. Datang sendiri ke tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan untuk mendaftarkan dirinya," terangnya.

Selanjutnya PPS akan menyusun nama-nama pemilih tambahan khusus dalam daftar pemilih tambahan khusus (Formulir A-3.2.1 KWK-KPU) pada 30 Juli 2012 dan menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berikut seluruh formulir pemilih tambahan (A-3.2.1 KWK-KPU) termasuk lampirannya yaitu fotokopi KTP dan atau Kartu Keluarga serta surat pengantar atau surat keterangan RT/RW.

Hal itu sesuai dengan surat KPU Pusat Nomor 284/KPU/VII/2012 tertanggal 20 Juli 2012 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, dalam rangka pelaksanaan pendaftaran pemilih tambahan khusus. Dalam surat itu, PPS akan membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk putaran kedua mulai Rabu 25 Juli 2012 hingga 29 Juli 2012.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)