Hot Topic Mana Cocok, ERP atau Ganjil-genap?

Pilgub DKI 2012

PKS minta pemenang pilgub DKI teken kontrak

Slamet Riadi

Sabtu,  15 September 2012  −  09:38 WIB
PKS minta pemenang pilgub DKI teken kontrak
ilustrasi: dok. okezone

Sindonews.com - Pengunduran diri pejabat seperti Gubernur dan Wakil Gubernur dinilai melanggar janji kepada rakyat. Untuk itu, pemenang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta nanti harus bersedia menandatangani kontrak tak akan mundur selama masa jabatannya.

Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq mengatakan pemenang Pilkada DKI Jakarta akan diminta untuk menandatangani kontrak politik supaya menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun supaya tidak memundurkan diri saat menjabat.
 
“Kami tidak mau kepala daerah meninggalkan jabatan, ini  tidak sehat untuk demokrasi, kami mau membuat kontrak dengan pemenang pilkada DKI isinya berjanji untuk tidak meninggalkan jabatannya selama 5 tahun untuk mengejar jabatan yang lebih tinggi lagi,” ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
 
Kontrak semacam politik untuk menuntaskan masa jabatanini sangat pelru, pasalnya jabatan merupakan mandat dan amanah dari warga yang harus dipenuhi apalagi sudah berjanji pada saat masa kampanye.
 
"Janji mereka itu dikeluarkan untuk lima tahun masa jabatan bekerja dengan sepenuh hati membangun daerahnya.Nah kalau belum 5 tahun sudah meninggalkan jabatan kan artinya melanggar janji,” ujar wakil sekjen PKS ini.
 
Tidak ada satupun kepala daerah selama ini, lanjut Mahfud, maju dalam pilkada mengeluarkan pernyataan bahwa mereka hanya akan menduduki jabatan selama belum ada tawaran lain yang lebih menggiurkan.

”Tidak elok lah seperti itu walau belum ada larangannya, tapi secara moral kalau kita berjanji tidak boleh diingkari dan kalau sudah diberikan amanah maka harus dilaksanakan,” tegasnya.

 

(azh)

shadow