Hot Topic Mana Cocok, ERP atau Ganjil-genap?

Metro

Kurir ekstasi Rp3 M ditangkap

Koran SINDO

Jum'at,  3 Agustus 2012  −  08:48 WIB
Kurir ekstasi Rp3 M ditangkap
Ilustrasi (dok. istimewa)

Sindonews.com - Dua orang yang mengaku sebagai kurir pil ekstasi ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di depan Tematik Spa and Sauna, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jakarta Utara.

Dari tangan kedua pelaku disita sebanyak 30.000 butir pil ekstasi yang nilainya mencapai Rp3 miliar. Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Johanson Ronald Simamora menerangkan, kedua kurir narkoba yang ditangkap pada Selasa 31 Juli 2012 lalu sekira pukul 17.30 WIB berinisial CL, dan HD. Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, setelah menerima informasi adanya dua orang yang hendak mengantarkan barang haram tersebut.

“Sebanyak 30.000 pil ekstasi itu dibungkus menjadi dua plastik, kemudian dibungkus lagi menggunakan koran berbahasa China dan disimpan di dalam jok sepeda motor,” terangnya di Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Setelah menangkap kedua pelaku, penyidik pun melakukan penggeledahan di rumah, dan apartemen para pelaku masing-masing. Dari penggeledahan di tempat-tempat tersebut, tidak ada lagi barang bukti berupa pil ekstasi yang ditemukan.

Penyidik hanya menemukan bungkus pakan ikan ‘Heldig Fish’ yang digunakan untuk membungkus pil ekstasi, serta catatan penjualan barang haram sebelumnya. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Adapun pemilik pil ekstasi itu ialah Ali yang merupakan narapidana kasus serupa.

Sayangnya, kata Johanson, ketika ditanya Ali berada di lapas mana, keduanya masih sering memberikan keterangan berbeda, yakni di Lapas Cipinang, Salemba, dan Nusakambangan. Tak percaya begitu saja, penyidik pun telah melakukan konfirmasi ke tiga lapas tersebut dan tidak ada yang bernama Ali. "Kami menduga CL bukan kurir, karena biasanya kurir itu warga Indonesia, tapi CL WNI keturunan China, dan paspornya baru bepergian ke luar negeri. Adapun Ali hanya nama fiktif saja,” tukasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang membawa ekstasi kualitas bagus dan diduga berasal dari China ini, keduanya mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Kedua pelaku terancam dijerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 114, dan 112, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan seumur hidup.

 

(lil)

shadow