
Rico Afrido
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) dan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang maju ke putaran kedua.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno internal KPU Provinsi DKI Jakarta yang digelar siang tadi. Hasil rapat pleno tersebut menetapkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta tahun 2012.
Dalam keputusan itu disebutkan, tidak ada pasangan cagub dan cawagub yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu jugas sesuai ketentuan pasal 227 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, perlu dilaksanakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur akan diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur putaran pertama, yakni pasangan calon nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama memperoleh hasil suara sah 1.847.157 (42,60 persen) dan pasangan calon Nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli memperoleh hasil suara sah 1.476.648 (34,05 persen),"ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2012).
(kur)