Hot Topic Mana Cocok, ERP atau Ganjil-genap?

Pilgub DKI 2012

KPU DKI hapus 21.344 pemilih ganda

Rico Afrido

Senin,  9 Juli 2012  −  19:50 WIB
KPU DKI hapus 21.344 pemilih ganda
Ilustrasi (dok:Istimewa)

Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghapus sebanyak 21.344 pemilih ganda yang sebelumnya ditandai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ribuan pemilih itu terindikasi suara ganda, karena memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, NIK kurang digit, dan tidak memiliki NIK.

"KPU DKI menghapus 21.344 nama yang sebelumnya masih ditandai di DPT. Sehingga saat ini DPT berubah menjadi 6.962.348 dari jumlah DPT 6.983.692 yang diplenokan pada 2 Juni lalu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dalam rapat di KPU DKI Jakarta, Senin (9/7/2012).

Penghapusan jumlah pemilih ganda itu disetujui oleh masing-masing Tim Sukses (Timses) pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta 2012 yang sebelumnya sempat berselisih dengan KPU. Dengan penghapusan pemilih ganda itu, secara otomatis keputusan rapat pleno penetapan DPT pada 2 Juni 2012 lalu gugur.

Sekedar diketahui, rapat pleno penetapan DPT hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat 6 Juli 2012 lalu yang meminta KPU DKI melakukan perbaikan DPT dan menghapus penandaan pada DPT yang terindikasi ganda, agar tidak menimbulkan tafsir ganda.

Setelah mendapatkan kesepakatan, rencananya surat keputusan KPU DKI malam ini akan diserahkan kepada keenam timses untuk selanjutnya didistribusikan ke KPU tingkat Kota serta Kecamatan dan Kelurahan. Karena saat ini, logistik pemilu sudah di distribusikan hingga ke tingkat Kelurahan.

 

(san)

shadow