Penindakan Narkoba Baru Tak Perlu Menunggu UU Narkoba

Minggu, 22 Januari 2017 - 23:51 WIB
Penindakan Narkoba Baru Tak Perlu Menunggu UU Narkoba
Penindakan Narkoba Baru Tak Perlu Menunggu UU Narkoba
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menyatakan penindakan terhadap pengedar tembakau Gorilla tidak perlu menunggu peraturan dan perundang-undangan.

Ketua Granat Henry Yosodiningrat memberikan apresiasi kepada kepolisian terkait pengungkapan kasus tembakau Gorilla. Namun, Henry menilai penindakan terhadap tembakau Gorilla termasuk lamban.

"Saya apresiasi dengan pengungkapan awal ini. Tapi, kenapa baru hari ini jenis narkoba itu kan sudah lama beredar," kata Henry ketika dikonfirmasi, Minggu (22/1/2017).

Henry mengatakan, semestinya penindakan terhadap narkoba tak harus merujuk dari Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), atau aturan lainnya. Selama efeknya jelas dan sama seperti narkoba, maka kepolisian mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan.

"Lalu bagaimana kalau kedepannya muncul narkoba baru lagi? Masak menunggu UU, keburu mati dulu masyarakat," ujarnya. Henry meminta aparat keamanan untuk lebih proaktif terhadap penindakan narkoba.

Sebelumnya Ditnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Nico Afinta melakukan penggerebekan di tiga lokasi terpisah. Hasilnya 10 kilogram tembakau Gorilla siap edar diamankan dari tiga orang pelaku.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)