Warga Depok Ramai-Ramai Buang Sampah di Jalan dan Bantaran Ciliwung

Sabtu, 21 Januari 2017 - 10:10 WIB
Warga Depok Ramai-Ramai Buang Sampah di Jalan dan Bantaran Ciliwung
Warga Depok Ramai-Ramai Buang Sampah di Jalan dan Bantaran Ciliwung
A A A
DEPOK - Kelebihan kapasitas (Overload) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok, berimbas buruk pada kebersihan lingkungan di kawasan Depok dan sekitarnya. Dampaknya, banyak warga yang belum memiliki kesadaran, membuang sampah rumah tangga secara liar.

Misalnya di Grand Depok City (GDC), kawasan yang didaulat sebagai kota mandiri tersebut, tercoreng dengan banyaknya sampah yang dibuang secara serampangan oleh warga. Tumpukan sampah bisa dilihat di pinggiran Jalan Boulevard Grand Depok City dan sekitar bantaran Sungai Ciliwung, yang dari hari ke hari semakin menggunung.

Tumpukan kantong sampah terlihat di sejumlah titik di pinggir jalan dan bantaran sungai yang lokasinya masuk wilayah Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Sayangnya, aksi tak terpuji warga ini belum ada tindakan tegas dari aparat terkait.

"Kalau pagi-pagi atau malam banyak warga yg naik motor atau mobil lewat jalan ini sambil lempar sampah. Belum pernah ada yg ditangkap, makanya mereka seenaknya saja buang sampah di situ," kata Aris Purwoko, salah satu warga perumahan GDC, Depok, Sabtu (21/1/2017).

Aris berharap, warga yg terbukti membuang sampah di pinggir dan jalan dan bantaran Sungai Ciliwung bisa ditangkap dan diberikan sanksi berat. Dengan begitu, akan memberikan efek jera bagi warga lain yang akan melakukan hal serupa.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Ety Suryahati meminta kepada warga Kota Depok dan sekitarnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika terbukti, DKP tidak segan-segan akan memproses hukum hingga ke pengadilan.

Dalam perda yang dikenal dengan sebutan Perda Tibum itu, pelaku pembuang sampah secara sembarang di Depok diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal sampai Rp25 Juta.

Selama 2016, DKP telah menghukum sedikitnya 244 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 150 orang sudah diadili. Namun, berdasarkan data, sekitar 141 warga yang tertangkap tangan membuang sampah ilegal, sebagiannya merupakan warga luar Depok.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)