Bongkar Prostitusi Online di Bekasi, ABG Berusia 16 Tahun Ditangkap

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:08 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Bekasi, ABG Berusia 16 Tahun Ditangkap
Bongkar Prostitusi Online di Bekasi, ABG Berusia 16 Tahun Ditangkap
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota menangkap empat orang terkait praktik prostitusi online gadis di bawah umur di Apartement Center Point Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. TJ alias BQ (21) mucikari prostitusi online telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap empat orang yakni, TJ alias BQ, pekerja seks komersial (PSK) berinisial AC alias FH (16), RY (24) pria hidung belang, dan MA (36) pemilik kamar apartemen.

"Jadi modus prostitusi online ini, TJ menawarkan wanita dengan sebutan angel via media Twitter, WhatsApp dan Facebook, untuk menjaring player atau pemesan," kata Erna, Kamis (19/1/2017) pagi ini.

Erna menuturkan, demi memikat para pria hidung belang ini operator online yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam akun Twitter-nya menawarkan beberapa wanita, secara RR (rate and rules ) lengkap dengan gambarnya.

Menurut Erna, saat ini kasus tersbeut masih dalam penanganan penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Bekasi Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara, akibat perbuatannya tersangka bakal dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 296 KUHP, Pasal 88 UUPA, Pasal 27 (1) UU ITE, dan Pasal 2 UU TPPO.

Sebelumnya diberitakan, Polrestro Bekasi Kota membongkar praktik prostitusi online yang menjual gadis di bawah umur. Sejumlah wanita ini ditangkap di salah satu kamar di apartemen yang berada di pusat kota Bekasi pada Senin, 15 Januari 2017 malam lalu.(Baca: Polres Bekasi Bongkar Prostitusi Online Gadis di Bawah Umur)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5020 seconds (0.1#10.140)