Kuota Maksimal 100 Orang, Pendukung Tiga Paslon Hanya Boleh Mengantar

Jum'at, 13 Januari 2017 - 18:30 WIB
Kuota Maksimal 100 Orang, Pendukung Tiga Paslon Hanya Boleh Mengantar
Kuota Maksimal 100 Orang, Pendukung Tiga Paslon Hanya Boleh Mengantar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan, pendukung dari tiga paslon hanya bisa mengantar calon mereka masing-masing, tapi tidak bisa menonton langsung dalam ruang debat publik pertama yang digelar di auditorium Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

Pasalnya, KPU DKI Jakarta membatasi jumlah pendukung yang bisa masuk dan mendampingi langsung di auditorium hanya 100 orang. Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Ada dari para pendukung yg mengantar calon, tapi tentu saja mereka tidak bisa masuk karena cuma 100 yg bisa masuk. Dari ketiga calon sudah konfirmasi (pendukungnya mengantar)," kata Sumarno di lokasi debat publik.

Bahkan, Sumarno mengaku jika pihaknya tidak menyediakan layar di depan lobby maupun di luar gedung. Namun, pihaknya menghargai momen demokrasi pilkada DKI ini.

"Antisipasi dari polisi, mengimbau agar tak ada massa yang diluar 100. Tapi masing-masing tim paslon mengatakan ini momen demokrasi, pendukungnya ikut mengantarkan walaupun tidak masuk. Tidak ada layar di depan," kata Sumarno.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4800 seconds (0.1#10.140)