Hotman Paris Somasi PT Badak Natural Gas Liquefaction Segera Laksanakan Putusan BANI

Sabtu, 07 Januari 2017 - 10:14 WIB
Hotman Paris Somasi PT Badak Natural Gas Liquefaction Segera Laksanakan Putusan BANI
Hotman Paris Somasi PT Badak Natural Gas Liquefaction Segera Laksanakan Putusan BANI
A A A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mengajukan somasi kepada PT Badak Natural Gas Liquefaction. Somasi dutujukan atas Pelaksanaan Putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016.

Hotman Paris selaku kuasa hukum PT Indonesia Transport & Infrastructure memberikan peringatan keras kepada Direksi Badak Natural Gas Liquefaction untuk melaksanakan isi putusan BANI di atas. Terutama mengenai pembayaran yang harus dilakukan Badak Natural Gas Liquefaction kepada PT Indonesia Transport & Infrastructure sebesar USD6.336.000 dan USD45.804 (jika dijumlah di USD 6.381.804).

"Kami memberi peringatan keras agar pihak Badak Natural Gas Liquefaction melaksanakan putusan tersebut dan membayar waktu tidak lebih dari tiga hari setelah surat ini disampaikan," tulis surat somasi tersebut, dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (7/1/2017).

Berikut isi amar putusan BANI nomor 570/III/ARB-BANI/2014 tanggal 23 November 2016:

"Memutuskan"
Menetapkan:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon

Dalam Pokok Perkara:
2. Menerima Permohonan Pemohon untuk sebagian;
3. Menyatakan perjanjian charter pesawat udara Bontang-Balikpapan PP, dengan kontrak nomor: CA-08303, charge code: AQQ5QQ tanggal 31 Desember 2009, berikut dengan lampirannya dan amandemennya sah dan mengingatkan para pihak;
4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar USD 6,336,000.00 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) sudah termasuk dengan PPN 10% (sepuluh persen) kepada Pemohon;
5. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya;
6. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam konvensi masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) biaya admninistrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam konvensi, yaitu sebesar USD 45,804.50 (empat puluh lima ribu delapan ratus empat Dollar Amerika Serikat lima puluh sen) kepada Pemohon;

Dalam Rekonvensi:
1. Menerima Permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan perjanjian charter pesawat udara Bontang-Balikpapan PP, dengan kontrak nomor: CA-08303, charge code: AQQ5QQ tanggal 31 Desember 2009, berikut dengan lampirannya dan amandemennya sah dan mengikat para pihak;

Hotman Paris & Partners
3. Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar kerugian berupa kelebihan pembayaran sebesar USD 229,240.00 (dua raus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh Dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon Rekonvensi;
4.Menolak Permohonan Pemohon Rekonvensi untuk selebihnya;
5. Menghukum Pemohon Rekonvensi dan Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam konvensi masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
6. Memerintahkan Termohon Rekonvensi untuk mengembalikan 1/2 (seperdua) biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter dalam rekonvensi yaitu sebesar USD 27,487.00 (dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) dan Rp62.590.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah) kepada Pemohon Rekonvensi

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
1. Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat para pihak;
2. Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi untuk menjalankan putusan ini selambat-lambatnya selama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan;
3.Menetapkan agar Salinan Otentik Putusan Arbitrase ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa atas biaya Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi."

Dengan ini kami atas nama PT Indonesia Transport & Infrastructure TBK mensomasi (memberikan peringatan keras) kepada Direksi PT Badak Narural Gas Liquefaction ntuk melaksanakan ini putusan BANI tersebut di atas khususnya agar PT Badak segera membayar kepada PT Indonesia Transport & Infranstructure TBK uang sebesar USD 6,336,000.00 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat) dan USD 45,804.50 (empat puluh lima ribu delapan ratus empat Dollar Amerika Serikat lima puluh sen) seperti tercantum dalam amar putusan BANI tersebut di atas, dengan pemindahanbukuan/transfer dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah surat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT Indonesia Transport & Infranstructire TBK, Hotman Paris & Partners, yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum
Iman Nul Islam N, S.H.
Noor Akhmad Riyadh, S.H.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7186 seconds (0.1#10.140)