Dapat Sabu dari Lapas, Dua Pengedar Dibekuk di Ciputat

Jum'at, 30 Desember 2016 - 18:30 WIB
Dapat Sabu dari Lapas, Dua Pengedar Dibekuk di Ciputat
Dapat Sabu dari Lapas, Dua Pengedar Dibekuk di Ciputat
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua Pengedar narkoba dibekuk satuan narkoba Polsek Ciputat pada Jumat (30/12/2016) dini hari. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang bukti sabu bernilai jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Reskrim Polsek Ciputat tengah menggelar observasi wilayah di Kampung Maruga, RT03/03, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Karena mencurigai gelagat seorang pria, lalu tim mendekatinya dan melakukan penggeledahan badan. Begitu diperiksa, pria yang belakangan diketahui bernama Rahmad Wahyudi (26) itu ternyata menyimpan dua paket sabu dalam kantung celananya.

"Pelaku pertama mengakui jika barang itu (sabu) miliknya. Lalu petugas menginterogasinya lebih lanjut, kemudian didapatlah informasi jika sabu tersebut dipasok dari pelaku berinisial A (53)," tutur AKP Mansuri, Kepala Bagian Humas Polres Tangsel.

Polisi selanjutnya meluncur mencari keberadaan pelaku Arie alias Meong. Tak beberapa lama, Arie pun berhasil ditangkap, dia juga mengaku jika sabu itu diperolehnya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi A ini mendapatkan sabu dari dalam lapas, lalu menjualnya kembali ke pelaku RW untuk diedarkan seharga Rp1,8 juta," katanya.

Kedua pelaku berikut barang bukti dua paket sabu kemudian digiring ke Polsek Ciputat. Petugas akan mendalami keterangan pelaku mengenai sumber pemasok sabu yang berada di dalam lapas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8598 seconds (0.1#10.140)