Tak Terkelola dengan Baik, Drainase Pemicu Utama Banjir di Tangsel

Jum'at, 30 Desember 2016 - 18:08 WIB
Tak Terkelola dengan Baik, Drainase Pemicu Utama Banjir di Tangsel
Tak Terkelola dengan Baik, Drainase Pemicu Utama Banjir di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Persoalan banjir masih jadi salah satu persoalan serius yang harus disikapi oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Padatnya pemukiman penduduk, serta masifnya pembangunan gedung dan apartemen membuat drainase yang ada tak terkelola dengan baik.

Kondisi demikian, diharapkan cepat menemui titik terang dengan digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang drainase perkotaan, yang kini tengah dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tangsel.

Kepala Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati menjelaskan hal itu saat memaparkan capaian dan evaluasi kinerja akhir tahun di kawasan Serpong, Jumat (30/12/2016).

Menurutnya, penanganan banjir di wilayah Tangsel selama ini berlangsung parsial, dimana tanggung jawabnya seolah hanya dibebankan pada Dinas Bina Marga. Padahal, akan lebih efektif jika penanggulangannya terintegrasi melibatkan beberapa instansi dan pihak swasta (pengembang) yang ada.

"Selama ini penanganan banjir langsung kita tangani sendiri, dan itu tidak efektif untuk jangka panjang. Oleh karenanya, dalam Raperda Drainase itu sudah dikonsep pengelolaan secara terpadu, dengan melibatkan banyak pihak," tutur Retno Prawati.

Lebih lanjut, Retno pun memastikan jika regulasi itu nantinya akan mengatur secara detail dan sistematis tentang penataan drainase perkotaan yang integralistik. Sehingga, pembangunan gedung dan pemukiman selanjutnya harus mengacu pada ketentuan itu.

"Tangsel ini dikuasai banyak pengembang swasta, kadang pembangunan gedung dan pemukiman yang ada tidak detail mempertimbangkan dampak dari pembangunan itu kedepannya. Sehingga terjadilah banjir dan lain-lain," sindirnya.

Dalam Raperda Drainase itu juga disebutkan adanya sangsi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut, yakni dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)