Pemprov DKI Terima DIPA Rp509 Triliun dari Kementerian Keuangan

Jum'at, 16 Desember 2016 - 00:31 WIB
Pemprov DKI Terima DIPA Rp509 Triliun dari Kementerian Keuangan
Pemprov DKI Terima DIPA Rp509 Triliun dari Kementerian Keuangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp509,37 triliun.

Dana ratusan triliun dari Pemerintah Pusat ini merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. DIPA ini akan diserahkan kepada 10 instansi vertikal di Ibu Kota yang ikut menerima.

Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Penyerahan DIPA tahun 2017 ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan langsung diserahkan kembali ke 10 lembaga yang berhak mendapatkannya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendahaaraan Kementerian Keuangan Rina Robiati mengatakan, DIPA tahun anggaran 2017 untuk DKI Jakarta merupakan terbesar di seluruh Indonesia. "DIPA tahun anggaran 2017 alokasi di DKI ini terbesar di seluruh Indonesia," kata Rina di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat,Kamis, 15 Desember 2016 kemarin.

Selain DIPA, Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan alokasi dana transfer daerah sebesar Rp18,77 triliun."Dana transfer daerah ini merupakan dana bagi hasil atau BPH pajak sebesar Rp15,48 triliun dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp135 miliar serta dana lokasi khusus nonfisik sebesar Rp3,14 triliun," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)