Mendagri: Ahok Segera Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI

Rabu, 14 Desember 2016 - 19:08 WIB
Mendagri: Ahok Segera Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI
Mendagri: Ahok Segera Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjanji segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok. “Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” kata Tjahjo di ruang kerjanya, Rabu (14/12/2016).

Menurut Tjahjo, nomor register dari PN Jakarta Utara ditunggu dalam satu atau dua hari ini. "Karena Ahok berstatus terdakwa, nanti yang akan menjabat Gubernur DKI Jakarta adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Jadi dia (Djarot) Gubernur cuti, menjabat sampai ada keputusan yang bersifat tetap. Kalau keputusan tetapnya nanti (Ahok) bersalah, kita akan berhentikan tetap,” ujarnya.

Ahok telah menjalani sidang perdana di PN Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember 2016 kemarin. Mantan Bupati Belitung Timur ini didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51 Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ahok telah menghina para ulama dan agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4653 seconds (0.1#10.140)