ACTA Serahkan Barang Bukti Ahok Nistakan Agama di PN Jakut

Rabu, 14 Desember 2016 - 18:46 WIB
ACTA Serahkan Barang Bukti Ahok Nistakan Agama di PN Jakut
ACTA Serahkan Barang Bukti Ahok Nistakan Agama di PN Jakut
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyertakan barang bukti saat kembali melaporkan Basuki T Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan penistaan agama Islam saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Barang buktinya berupa flashdisk berisi rekaman dan buku karangan Ahok membangun Indonesia 2008 (berbentuk e-book)," ungkap Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/12/2016).

Sementara itu, Habib Novel sebagai pelapor menegaskan, melihat langsung Ahok mengucapkan kata-kata yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama. "Saya menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan kita dari rekaman milik Pemprov DKI di Kepulauan Seribu saja bisa maju ke persidangan. Apalagi ini yang kita saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan," kata Novel.

Sebelumnya diberitakan, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) pada Rabu (14/12/2016) siang. Laporan tersebut berkaitan dengan pembacaan eksepsi pada sidang perdana kemarin yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 sebagai pemecah belah rakyat yang dilakukan oleh oknum elite.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)