Resmi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama Jilid II

Rabu, 14 Desember 2016 - 17:55 WIB
Resmi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama Jilid II
Resmi, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama Jilid II
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) baru saja selesai membuat laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) dalam pembacaan nota keberatan pada sidang perdana di PN Jakarta Utara.

"Kami baru selesai membuat laporan. Nomor laporannya LP/1232/XII/2016/ Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Dahlan Pido yakin Ahok melakukan penistaan agama karena mengatakan bahwa Surat Al Maidah digunakan oleh oknum elite untuk memecah belah rakyat. "Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat" dan kalimat "dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51," kata Dahlan meniru ucapan Ahok.

"Kalimat ini oleh Ahok dibuat pemahaman, surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran, kitab suci umat Islam," jelasnya.

ACTA juga mengaku hanya mendampingi Habib Novel sebagi pelapor pada kasus penistaan agama oleh Ahok Jilid II."Dia melakukan pidana baru. Pelapornya Habib Novel," ucap Dahlan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5435 seconds (0.1#10.140)